Selasa, 09 Juni 2015

Pengertian, Penyebab dan dampak Abortus/aborsi



Pengertian, Penyebab dan dampak Abortus/aborsi

Pengertian, Penyebab dan dampak Abortus/aborsi. Abortus adalah berakhirnya suatu kehamilan (oleh akibat-akibat tertentu) sebelum buah kehamilan tersebut mampu untuk hidup di luar kandungan, dimana beratnya masih di bawah 500 gram atau sebelum usia kehamilan 20 minggu

Dalam dunia kedokteran dikenal 3 macam aborsi, yaitu:
  1. Aborsi Spontan / Alamiah
  2. Aborsi Buatan / Sengaja
  3. Aborsi Terapeutik / Medis
Aborsi spontan / alamiah berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma, sedangkan

Aborsi buatan / sengaja adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 28 minggu sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak).

Aborsi terapeutik / medis adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik. Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa.

Lalu Penyebabnya apa??

1. Faktor janin: dimana terjadi gangguan pertumbuhan pada zigot, embrio atau plasenta.
2. Faktor maternal (Faktor Ibu): terjadi infeksi (virus, bakteri) pada awal trimester 1 dan 2.
3. Faktor eksternal: dapat disebabkan oleh radiasi obat – obatan dan bahan kimia.

Dan Apa dampaknya?

Abortus sangat berbahaya jika dilakukan oleh tenaga yang belum terlatih. Karena dapat mengakibatkan kematian akibat pendarahan yang terus menerus dan infeksi pada saat melakukan abortus. Di samping itu aborsi juga berdampak pada kondisi psikologis. Perasaan sedih karena kehilangan bayi, beban batin akibat timbulnya perasaan bersalah dan penyesalan yang dapat mengakibatkan depresi.

PENYEBAB ABORTUS

Secara garis besar ada 2 hal penyebab Abortus, yaitu :
Maternal.
Penyebab secara umum
1. Infeksi akut
• virus, misalnya cacar, rubella, hepatitis
• Infeksi bakteri, misalnya streptokokus
• Parasit, misalnya malaria
2. Infeksi kronis
  • Sifilis, biasanya menyebabkan abortus pada trimester kedua.
  • Tuberkulosis paru aktif.
  • Keracunan, misalnya keracunan tembaga, timah, air raksa, dll
Janin
Penyebab paling sering terjadinya abortus dini adalah kelainan pertumbuhan hasil konsepsi (pembuahan), baik dalam bentuk Zygote, embrio, janin maupun placenta.

EFEK ABORSI

1. Efek Jangka Pendek
·         Rasa sakit yang intens
·         Terjadi kebocoran uterus
·         Pendarahan yang banyak
·         Infeksi
·         Bagian bayi yang tertinggal di dalam
·         Shock/Koma
·         Merusak organ tubuh lain
·         Kematian
2. Efek Jangka Panjang
·         Tidak dapat hamil kembali
·         Keguguran Kandungan
·         Kehamilan Tubal
·         Kelahiran Prematur
·         Gejala peradangan di bagian pelvis
·         Hysterectom

APA KATA ALKITAB MENGENAI ABORSI?”

Alkitab tidak pernah secara khusus berbicara mengenai soal aborsi. Namun demikian, ada banyak ajaran Alkitab yang membuat jelas apa pandangan Allah mengenai aborsi. Yeremia 1:5 memberitahu kita bahwa Allah mengenal kita sebelum Dia membentuk kita dalam kandungan. Mazmur 139:13-16 berbicara mengenai peran aktif Allah dalam menciptakan dan membentuk kita dalam rahim. Keluaran 21:22-25 memberikan hukuman yang sama kepada orang yang mengakibatkan kematian seorang bayi yang masih dalam kandungan dengan orang yang membunuh. Hal ini dengan jelas mengindikasikan bahwa Allah memandang bayi dalam kandungan sebagai manusia sama seperti orang dewasa. Bagi orang Kristiani, aborsi bukan hanya sekedar soal hak perempuan untuk memilih. Aborsi juga berkenaan dengan hidup matinya manusia yang diciptakan dalam rupa Allah (Kejadian 1:26-27; 9:6).
Argumen pertama yang selalu diangkat untuk menentang posisi orang Kristiani dalam hal aborsi adalah, “Bagaimana dengan kasus pemerkosaan dan/atau hubungan seks antar saudara.”. Betapapun mengerikannya hamil sebagai akibat pemerkosaan atau hubungan seks antar saudara, apakah membunuh sang bayi adalah jawabannya? Dua kesalahan tidak menghasilkan kebenaran. Anak yang lahir sebagai hasil pemerkosaan atau hubungan seks antar saudara dapat saja diberikan untik diadopsi oleh keluarga yang tidak mampu memperoleh anak – atau anak tsb dapat dibesarkan oleh ibunya. Sekali lagi sang bayi tidak seharusnya dihukum karena perbuatan jahat ayahnya.
Argumen kedua yang biasanya diangkat untuk menentang posisi orang Kristiani dalam hal aborsi adalah, “Bagaimana jikalau hidup sang ibu terancam?”. Pertama-tama perlu diingat bahwa situasi semacam ini hanya kurang dari 1/10 dari 1 persen dari seluruh aborsi yang dilakukan di dunia saat ini. Jauh lebih banyak perempuan yang melakukan aborsi karena mereka tidak mau “merusak tubuh mereka” daripada perempuan yang melakukan aborsi untuk menyelamatkan jiwa mereka. Kedua, mari kita mengingat bahwa Allah kita adalah Allah dari mujizat. Dia dapat menjaga hidup dari ibu dan anak sekalipun secara medis hal itu tidak mungkin. Akhirnya, keputusan ini hanya dapat diambil antara suami, isteri dan Allah. Setiap pasangan yang menghadapi situasi yang sangat sulit ini harus berdoa minta hikmat dari Tuhan (Yakobus 1:5) untuk apa yang Tuhan mau mereka buat.
Pada 99% dari aborsi yang dilakukan sekarang ini alasannya adalah “pengaturan kelahiran secara retroaktif”. Perempuan dan/atau pasangannya memutuskan bahwa mereka tidak menginginkan bayi yang dikandung. Maka mereka memutuskan untuk mengakhiri hidup dari bayi itu daripada harus bertanggung jawab. Ini adalah kejahatan yang terbesar. Bahkan dalam kasus 1% yang sulit itu, aborsi tidak sepantasnya dijadikan opsi pertama. Hidup dari manusia dalam kandungan tu layak untuk mendapatkan segala usaha untuk memastikan kelahirannya.
Bagi mereka yang telah melakukan aborsi, dosa aborsi tidaklah lebih sulit diampuni dibanding dengan dosa-dosa lainnya. Melalui iman dalam Kristus, semua dosa apapun dapat diampuni (Yohanes 3:16; Roma 8:1; Kolose 1:14). Perempuan yang telah melakukan aborsi, atau laki-laki yang mendorong aborsi, atau bahkan dokter yang melakukan aborsi, semuanya dapat diampuni melalui iman di dalam Yesus Kristus.

TANGGAPAN GEREJA

Gereja Katolik merupakan satu-satunya lembaga keagamaan yang dengan lantang menentang aborsi. Untuk Gereja Katolik, aborsi adalah pembunuhan atas manusia tak berdosa dan yang dalam dirinya tak bisa membela diri. Maka sangat jelas bahwa Gereja Katolik mengerti tindakan mengaborsi bukanlah hak azasi melainkan sebaliknya adalah kejahatan azasi. Hak azasi dalam pengertian Gereja Katolik selalu mengarah kepada kehidupan dan bukan kepada kematian. Aborsi adalah suatu tindakan yang mengarah pada kematian dan hanya dilakukan oleh orang yang mencintai kematian.
Paus Benedictus XVI dalam kunjungannya ke Austria, dengan tegas mengumandangkan kembali ajaran Gereja bahwa aborsi adalah dosa besar dan aborsi sama sekali bukan hak azasi. Pernyataan Paus tersebut disambut gembira oleh pencinta kehidupan dan di lain pihak disambut dengan protes keras oleh para pencinta kematian. Sebab memang kata-kata Johannes Paulus II, sangatlah benar, beliau mengatakan bahwa zaman ini sangat diwarnai oleh “budaya kematian” (the culture of death). Manusia atas nama kesenangan yang sifatnya sangat sementara dan sangat egois mengorbankan kehidupan.
ABORSI MENURUT AGAMA KATOLIK
Aborsi Menurut Pandangan Agama Katholik • Gereja mengajak pengikutnya untuk menghormati hidup manusia sejak dari awal, oleh karena itu dapat dikatakan dengan tegas, Katholik pun menolak adanya pengguguran. • Katolik menolak dengan tegas abortus atau pengguguran dengan cara dan alasan apa pun. Sekalipun aborsi itu dilakukan dengan alasan kesehatan dari si ibu. Atau karena rasa belas kasihan karena melihat anak yang akan dilahirkan itu nanti cacat (cacat fisik atau cacat mental) sehingga dianggap tidak memiliki masa depan yang baik kecuali penderitaan. Bahkan katolik juga menolak aborsi terhadap bayi yang dikandung akibat kecelakaan (ibu diperkosa atau hasil pergaulan bebas dan sebagainya). Tidak ada satu orang pun yang berhak mengambil jiwa seseorang, sekalipun ia masih manusia kecil dalam kandungan. • Sanksi aborsi termuat dalam Kitab Hukum Kanonik Gereja no. 1398, yaitu berupa ekskomunikasi otomatis, atau pengucilan dari kehidupan Gereja.

2 komentar: